KUTAI KARTANEGARA – Pendataan ini bertujuan untuk mengidentifikasi warga yang akan direlokasi sebagai bagian dari program penanganan pascabencana dan penyediaan hunian yang lebih aman.
Tim Perkim mencatat data identitas keluarga, alamat asal dan status lahan yang akan digunakan untuk relokasi.
Hasil pendataan ini menjadi dasar dalam perencanaan pembangunan rumah relokasi dan penyusunan kebijakan lanjutan bersama pihak terkait.
Kegiatan ini merupakan bentuk nyata kehadiran pemerintah dalam memberikan perlindungan dan solusi jangka panjang bagi masyarakat terdampak bencana. (media-perkim)



