
Latar Belakang
Pada Tahun 2017 sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur telah mengalami peleburan. Sehingga penataan ulang struktur organisasi di sejumlah SKPD merupakan kewajiban. Sesuai dengan penerapan UU Nomor 23/2014 yang dimulai pada 2017 dan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18/2016 tentang Perangkat Daerah, sejumlah kewenangan kabupaten atau kota dialihkan ke provinsi dan pusat. Salah satunya adalah Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kutai Kartanegara.
Pada tahun 2021 berdasarkan Peraturan Bupati No. 33 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Pokok serta tata Kerja Perangkat Daerah Pada Disperkim Kukar
Disperkim Kukar membawahi 4 Bidang, 2 Sub Bagian dan 12 kelompok Jabatan Fungsional.